Thursday, February 22, 2018

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh(perusahaan Outsourcing) tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok



Pekerja/Buruh dari Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh(perusahaan Outsourcing) tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan Produksi

No comments:

Post a Comment