Thursday, September 13, 2018

Friday, August 24, 2018

KONSULTASI HUKUM GRATIS



Pidana
Perdata
Ketenagakerjaan
Hubungan Industrial
Waris
Keluarga
T.A/WA : 081297798022
Fan Page FB : LBH Gerhana Bekasi
Web : www.lbhgerhanabekasi.tk

Monday, June 18, 2018

BIPARTIT PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG PALING BAIK DALAM PERSELISIHAN TENAGA KERJA




Dalam hubungan industrial (industrial relation) perlu terciptanya hubungan yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan untuk tercapainya kesejahteraan bagi pengusaha maupun pekerja dan juga untuk meningkatkan produktivitas. Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pihak pihak yang mempuyai kepentingan dalam hubungan industril tidak hanya pekerja dan pengusaha saja adanya pihak pihak lain seperti supplier,konsumen,perusahaan pengguna (user), masyarakat dan pemerintah dan melibatkan juga konsultan hubungan industrial/pengacara,mediator,arbitrator,konsiliator,akademisi dan hakim.

Perselisihan hubungan industrial terkadang tidak bisa dihindari dalam hubungan industrial karena adanya disebabkan perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja. Pengertian Perselisihan hubungan industrial menurut UU No 12 Tahun 2004 Tentang Penyelesain Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak,perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Jenis jenis Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perselisihan hak Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama Perselisihan Kepentingan Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.

Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu diadakan Perundingan Bipartit Perundingan Bipartit yaitu Perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan Bipartit bisa disebut sebagai penyelesaian di luar Pengadilan atau Non Litigasi. Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja duduk bersama menyelesaikan perselisihan menemukan jalan keluar yang baik dalam perselisihan hubungan Industrial secara internal bisa juga prakteknya pihak pengusaha atau pekerja/serikat pekerja didampingi oleh konsultan hukum hubungan industrial.Tujuan Bipartit lebih mengedepankan penyelesaian yang baik untuk semua pihak sehingga tidak perlu lagi adanya tahapan selanjutnya atau sampai pada Peradilan Hubungan Industrial.




  Friend Kasih LBH Gerhana Bekasi



Wednesday, April 25, 2018

TIM LBH GERHANA BEKASI



Anggiat BM Manalu SPd SH



Friend Kasih SH



Johan Hakim SH


Elia Dwi Arjuna NG K SH

Friday, March 2, 2018

Jenis Perselisihan Perburuhan


Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Jenis Perselisihan Perburuhan

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Perburuhan



Penyelesaian Melalui Bipartit
Penyelesaian Melalui Mediasi
Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Penyelesaian Melalui Arbitrase
Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Thursday, February 22, 2018

Sanksi Pelanggaran Terhadap Syarat Syarat Beralihnya Hubungan Kerja dari perusahaan penerima pemborongan kepada perusahaan pemberi kerja


Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, dikenakan sanksi berupa: 1. beralihnya hubungan kerja pekerja/buruh dari perusahaan penerima pemborongan kepada perusahaan pemberi pekerjaan, dalam hal perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa bukti pelaporan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan mengenai jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan. 2. pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berdasarkan rekomendasi dari kabupaten/kota, dalam hal: a. perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan; b. perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mencatatkan perjanjian kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan. Dalam hal pelanggaran sebagaimana angka 2, maka operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh di wilayah kerja kabupaten/kota yang bersangkutan, dihentikan. Namun, perusahaan penyedia jasa tetap bertanggung jawab memenuhi hak hak pekerja  




Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 27/PUU-IX/2011 Atas Uji materiil terkait pasal 65 dan 66 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan




Frasa " perjanjian kerja waktu tertentu dalam pasal 65 ayat 7 dan frasa"....perjanjian kerja waktu tertentu" dalam pasal 65 ayat 2 huruf b Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lemabaran Negara RI 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak adanya pengalihan perlindungan hak hak bagi pekerja/buruh objek kerjanya tetap ada,walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebaguan pekerjaan borongan dari perusahaan lain penyediaan pekerja/buruh

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh(perusahaan Outsourcing) tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok



Pekerja/Buruh dari Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh(perusahaan Outsourcing) tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan Produksi