Thursday, September 13, 2018
Friday, August 24, 2018
Saturday, June 30, 2018
Monday, June 18, 2018
BIPARTIT PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG PALING BAIK DALAM PERSELISIHAN TENAGA KERJA
Dalam
hubungan industrial (industrial relation) perlu terciptanya hubungan yang
harmonis,dinamis, dan berkeadilan untuk tercapainya kesejahteraan bagi
pengusaha maupun pekerja dan juga untuk meningkatkan produktivitas. Pengertian hubungan
industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan
yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa
yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang
berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Pihak pihak yang mempuyai kepentingan dalam hubungan
industril tidak hanya pekerja dan pengusaha saja adanya pihak pihak lain
seperti supplier,konsumen,perusahaan pengguna (user), masyarakat dan pemerintah
dan melibatkan juga konsultan hubungan industrial/pengacara,mediator,arbitrator,konsiliator,akademisi
dan hakim.
Perselisihan
hubungan industrial terkadang tidak bisa dihindari dalam hubungan industrial
karena adanya disebabkan perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja. Pengertian
Perselisihan hubungan industrial menurut UU No 12 Tahun 2004 Tentang
Penyelesain Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak,perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Jenis jenis Perselisihan
Hubungan Industrial adalah Perselisihan
hak Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak
dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja sama Perselisihan
Kepentingan Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam
hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan,
dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja,
atau PP, atau PKB Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan
yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran
hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan Antar Serikat
Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan
antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh
lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham
mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.
Dalam
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu diadakan Perundingan
Bipartit Perundingan Bipartit yaitu Perundingan antara pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial. Perundingan Bipartit bisa disebut sebagai penyelesaian di
luar Pengadilan atau Non Litigasi. Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja duduk
bersama menyelesaikan perselisihan menemukan jalan keluar yang baik dalam perselisihan
hubungan Industrial secara internal bisa juga prakteknya pihak pengusaha atau pekerja/serikat
pekerja didampingi oleh konsultan hukum hubungan industrial.Tujuan Bipartit
lebih mengedepankan penyelesaian yang baik untuk semua pihak sehingga tidak
perlu lagi adanya tahapan selanjutnya atau sampai pada Peradilan Hubungan
Industrial.
Friend Kasih LBH Gerhana Bekasi
Sunday, June 3, 2018
Saturday, June 2, 2018
Friday, May 25, 2018
Wednesday, April 25, 2018
Friday, March 2, 2018
Jenis Perselisihan Perburuhan
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Jenis Perselisihan Perburuhan
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan
Thursday, February 22, 2018
Sanksi Pelanggaran Terhadap Syarat Syarat Beralihnya Hubungan Kerja dari perusahaan penerima pemborongan kepada perusahaan pemberi kerja
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, dikenakan sanksi
berupa:
1. beralihnya hubungan kerja pekerja/buruh dari perusahaan penerima
pemborongan kepada perusahaan pemberi pekerjaan, dalam hal
perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa bukti pelaporan dari instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan mengenai jenis pekerjaan
penunjang yang akan diserahkan.
2. pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh oleh
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi
berdasarkan rekomendasi dari kabupaten/kota, dalam hal:
a. perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mendaftarkan perjanjian
penyediaan jasa pekerja/buruh kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan
dilaksanakan;
b. perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mencatatkan perjanjian
kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Dalam hal pelanggaran sebagaimana angka 2, maka operasional
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh di wilayah kerja kabupaten/kota
yang bersangkutan, dihentikan. Namun, perusahaan penyedia jasa tetap bertanggung jawab memenuhi hak hak pekerja
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 27/PUU-IX/2011 Atas Uji materiil terkait pasal 65 dan 66 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Frasa " perjanjian kerja waktu tertentu dalam pasal 65 ayat 7 dan frasa"....perjanjian kerja waktu tertentu" dalam pasal 65 ayat 2 huruf b Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lemabaran Negara RI 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak adanya pengalihan perlindungan hak hak bagi pekerja/buruh objek kerjanya tetap ada,walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebaguan pekerjaan borongan dari perusahaan lain penyediaan pekerja/buruh
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh(perusahaan Outsourcing) tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok
Pekerja/Buruh dari Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh(perusahaan Outsourcing) tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berhubungan langsung dengan Produksi
Subscribe to:
Posts (Atom)











