Thursday, February 22, 2018

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 27/PUU-IX/2011 Atas Uji materiil terkait pasal 65 dan 66 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan




Frasa " perjanjian kerja waktu tertentu dalam pasal 65 ayat 7 dan frasa"....perjanjian kerja waktu tertentu" dalam pasal 65 ayat 2 huruf b Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lemabaran Negara RI 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak adanya pengalihan perlindungan hak hak bagi pekerja/buruh objek kerjanya tetap ada,walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebaguan pekerjaan borongan dari perusahaan lain penyediaan pekerja/buruh

No comments:

Post a Comment