Dalam
hubungan industrial (industrial relation) perlu terciptanya hubungan yang
harmonis,dinamis, dan berkeadilan untuk tercapainya kesejahteraan bagi
pengusaha maupun pekerja dan juga untuk meningkatkan produktivitas. Pengertian hubungan
industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan
yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa
yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang
berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Pihak pihak yang mempuyai kepentingan dalam hubungan
industril tidak hanya pekerja dan pengusaha saja adanya pihak pihak lain
seperti supplier,konsumen,perusahaan pengguna (user), masyarakat dan pemerintah
dan melibatkan juga konsultan hubungan industrial/pengacara,mediator,arbitrator,konsiliator,akademisi
dan hakim.
Perselisihan
hubungan industrial terkadang tidak bisa dihindari dalam hubungan industrial
karena adanya disebabkan perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja. Pengertian
Perselisihan hubungan industrial menurut UU No 12 Tahun 2004 Tentang
Penyelesain Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak,perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Jenis jenis Perselisihan
Hubungan Industrial adalah Perselisihan
hak Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak
dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja sama Perselisihan
Kepentingan Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam
hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan,
dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja,
atau PP, atau PKB Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan
yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran
hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan Antar Serikat
Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan
antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh
lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham
mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.
Dalam
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu diadakan Perundingan
Bipartit Perundingan Bipartit yaitu Perundingan antara pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial. Perundingan Bipartit bisa disebut sebagai penyelesaian di
luar Pengadilan atau Non Litigasi. Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja duduk
bersama menyelesaikan perselisihan menemukan jalan keluar yang baik dalam perselisihan
hubungan Industrial secara internal bisa juga prakteknya pihak pengusaha atau pekerja/serikat
pekerja didampingi oleh konsultan hukum hubungan industrial.Tujuan Bipartit
lebih mengedepankan penyelesaian yang baik untuk semua pihak sehingga tidak
perlu lagi adanya tahapan selanjutnya atau sampai pada Peradilan Hubungan
Industrial.
Friend Kasih LBH Gerhana Bekasi
No comments:
Post a Comment