- KUHPerdata (Kitab Undang Undang Hukum Perdata)
- Kitab Undang Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
- Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata
- Himpunan Peraturan Perundang undangan Ketenagakerjaan :
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Kepmenakertrans Nomor : Kep-100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Permenakertrans Nomor ; 19 Tahun 2012 Tentang syarat syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
- Surat Edaran Menakertrans Nomor : SE.04/VII/2013 tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah
- Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 27 september 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimun dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja
- Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum
- Permenaker No. PER-04/MEN/1994 tanggal 16 september 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
- Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE11/M/BW/1990 Tanggal 12 mei 1990 Tentang Dasar Penentuan Upah Lembur,Tunjangan Kecelakaan,Sakit, Tidak masuk berkerja dimaksduk PP.No 08/1981, Pesangon, Skorsing Serta pemberian Upah bagi pekerja status masa percobaan yang dikaitkan dengan ketentuan upah minimum
- Surat Edaran Nomor : SE-01/MEN/1982 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1981 Tentang Perlindungan Upah
- Undang Undang Nomor 1992 tanggal 17 Februari 1992 tentang jaminan sosial kerja
- Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial
- Permenaker No.04/MEN/1993 Tanggal 27 Februari Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja
- Permenakertrans Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Permenakertrans 12/MEN/VI/2007 Tentang Petunjuk tekins, pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja
- Kepmenakertrans Nomor 609 Tahun 2012 tanggal 27 September 2012 Tentang Pedoman Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
- Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubugan Industrial
- Surat Edaran Menakertrans Nomor : SE-01/PHIJSK/I/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perselisihan Hubungan Industrial di luar Pengadilan sebagai pelaksanaan Undang Undang No 2 Tahun 2004
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamtan Kerja
- Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Undang Undang Nomor 3 Tahun 1951 tanggal 6 januari 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia ( Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951)
- Keputusan Menakertrans Nomor : KEP-224/Men/2003 tanggal 21 Oktober 2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai 07.00
- Keputusan Menakertrans Nomor 356 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing pada kategori industri pengelolaan golongan pokok industri tekstil
- Keputusan Menakertrans Nomor 357 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing pada kategori industri pengelolaan golongan pokok industri pakaian jadi
- Keputusan Menakertrans Nomor 358 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing pada kategori industri pengelolaan golongan pokok industri makanan
- Keputusan Menakertrans Nomor 359 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing pada kategori industri pengelolaan golongan pokok industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
Tuesday, February 20, 2018
Dokumen
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment