Tuesday, February 20, 2018

Mutasi Karyawan hanya bisa dilakukan dalam satu Badan Hukum (Perusahaan)

Pengertian Mutasi secara umum  dalam ketenagkerjaan adalah memindahkan karyawan ke bagian atau divisi tertentu  dalam hal ini Mutasi atau memindahkan karyawan hanya bisa dilakukan dalam satu badan hukum atau Perusahaan jadi pemidahan atau mutasi tidak boleh dilakukan karena itu melangggar kontruksi/dasar tentang perundang undangan ketengakerjaan

No comments:

Post a Comment