Pengertian Mutasi secara umum dalam ketenagkerjaan adalah memindahkan karyawan ke bagian atau divisi tertentu dalam hal ini Mutasi atau memindahkan karyawan hanya bisa dilakukan dalam satu badan hukum atau Perusahaan jadi pemidahan atau mutasi tidak boleh dilakukan karena itu melangggar kontruksi/dasar tentang perundang undangan ketengakerjaan

No comments:
Post a Comment